Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Mucikari, TS Juga Lecehkan ABG yang Menjadi Korbannya

Kompas.com - 11/03/2016, 12:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjadi mucikari, Torik Sulistyo alias TS (50), diduga melakukan pelecehan terhadap remaja yang menjadi korbannya.

"Sembilan anak sudah digauli oleh pelaku, dan sekitar 15 orang anak sudah dijual oleh pelaku," kata Kepala Polsek Jagakarsa Komisaris Sri Bhayangkari di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

Torik diduga mempekerjakan 15 anak untuk melayani pria hidung belang. Dia mengaku sudah dua tahun menjadi mucikari. (Baca: Mucikari di Jagakarsa Patok Tarif Rp 400 Ribu untuk Satu ABG).

Menurut Sri, pihaknya akan mendalami apakah Torik mengalami penyimpangan sosial atau tidak. Sebab, perempuan yang menjadi korbannya berusia 15-16 tahun, atau di bawah umur.

"Saya belum bisa menyatakan itu nanti dokter yang bicara," ujar Sri.

Saat ini, para korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dipulihkan fisik maupun psikologinya.

Orangtua para korban juga telah diminta polisi untuk datang sehingga mengetahui kasus yang melibatkan anaknya.

Bisnis prostitusi anak di bawah umur ini terungkap dari penggerebekan polisi di warung milik Torik di Jalan Timbul IV RT 08 RW 03, Kelurahan Cimpedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus prostitusi belasan anak itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di warung kopi milik Torik.

Pasalnya, gadis-gadis ABG kerap datang dan bertemu pria dewasa di warung TS. Polisi pun menangkap TS dan dua anak yang jadi korbannya, yakni M (15) dan R (15).

Ketika itu, baik M dan R sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi di warung. (Baca: Polisi Tangkap Germo yang Jajakan 15 ABG di Jagakarsa).

"Jadi warung kopinya itu hanya kedok saja," kata Torik.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa memory card 4GB yang berisi foto korban dan tersangka, dua kondom, dan uang tunai Rp 700.000.

Polisi menahan TS dan menjerat pelaku dengan pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com