JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatalan pengesahan peraturan daerah (Perda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil disebut akan berdampak terhadap pembatalan satu Perda lainnya, yakni Perda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.
Perda ini mengatur mengenai peruntukkan lahan di 17 pulau buatan yang ada di proyek reklamasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana setelah pembatalan pengesahan Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akibat tak kuorumnya anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI, Kamis (17/3/2016).
"Sesuai peraturan, pengesahan Perda Tata Ruang Pantura setelah Zonasi," kata Triwisaksana.
Meski dua Perda yang berbeda, Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta memiliki hubungan satu sama lain.
Karena pemetaan wilayah perairan yang diatur di Perda zonasi akan berpengaruh terhadap peruntukkan 17 pulau buatan di proyek reklamasi.
"Jadi kalau ini (zonasi) tidak disahkan, (tata ruang pantura) juga tidak bisa disahkan," ujar dia.
Seperti diberitakan, jumlah anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya 50 orang. Jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 diketahui mencapai 106 anggota.
Sesuai tata tertib di DPRD DKI, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau setara dengan 70 anggota Dewan. Dibatalkannya rapat paripurna pengesahan Perda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akibat jumlah anggota Dewan yang tak kuorum sudah yang ketiga kalinya terjadi.
Dengan demikian, rapat paripurna pengesahan lanjutan harus menunggu rapat di Badan Musyawarah terlebih dahulu. Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah perairan Jakarta menjadi zona-zona yang berbeda.
Bila disahkan, maka perairan Jakarta akan dibagi empat, masing-masing untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.