Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Udar Diperberat, Pengacara Minta Majelis Etik MA Periksa Artidjo dkk

Kompas.com - 29/03/2016, 07:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, menilai ada yang janggal dari putusan Mahkamah Agung, yang menambah hukuman kliennya menjadi 13 tahun penjara.

Ia pun meminta majelis etik MA memeriksa tiga hakim yang menjatuhkan putusan tersebut, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latif. (Baca: Penyitaan Aset Udar Tunggu Salinan Putusan MA)

Menurut Tonin, berkas perkara kasasi dari Kejaksaan Agung baru diterima MA pada 18 Maret 2016. Namun, putusan langsung dikeluarkan pada 23 Maret 2016.

"Empat hari sudah ada putusan, ini enggak pernah terjadi sebelumnya. Bisa jadi ada prosedur yang dilanggar. Saya minta majelis etik periksa ini ketiga hakimnya," kata Tonin kepada Kompas.com, Senin (28/3/2016).

Tonin mencatat, ada dua peraturan yang dilanggar oleh Artidjo, Krisna, dan Latif.

Peraturan yang dimaksudnya adalah peraturan MA tentang pemeriksaan perkara dan peraturan tentang musyawarah dan pembacaan putusan.

Menurut Tonin, hasil pemeriksaan perkara di MA tidak mungkin bisa dilakukan dengan cepat seperti yang dilakukan Artidjo, Krisna, dan Latif.

"Tidak bisa empat hari selesai. Jadi jangan sampai hakim memutuskan sesuatu dengan cara yang melanggar. Kalau melanggar bisa dipidana itu," ujar dia.

(Baca: Hukuman Diperberat, Kuasa Hukum Udar Pristono Akan Ajukan PK)

Pekan lalu, MA memutuskan memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus transjakarta pada 2012-2013.

Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka hukuman Udar dapat ditambah lagi selama empat tahun.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset Udar berupa rumah, apartemen, dan kondominium disita untuk negara.

Menurut hakim, Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (Baca: Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara)

Pada sidang tingkat pertama September lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com