JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, menyatakan pihaknya siap melengkapi berkas perkara Jessica Kumala Wongso jika dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga saat ini polisi belum menerima pengembalian berkas tersebut.
"Kabar bahwa berkas perkara Jessica akan dikembalikan, penyidik Polda dalam hal ini menanggapi tenang-tenang saja, sabar-sabar saja. Itu adalah mekanisme apabila benar dikembalikan, karena ini baru kabar. Saat ini belum ada pengembalian," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Berkas kasus itu sebelumnya sudah pernah dikembalikan pihak Kejati kepada Kepolisian untuk dilengkapi.
Iqbal mengatakan, penyidik masih punya waktu dua bulan untuk melengkapi berkas tersebut. Menurutnya, waktu masih panjang untuk melengkapi berkas itu sesuai permintaan pihak Kejati.
Ia pun yakin penyidik mampu melengkapi berkas perkara tersebut sebelum waktu yang ditetapkan habis.
"Kami masih ada waktu dua bulan. Hari ini tanggal 29 Maret sudah kami perpanjang, yaitu perpanjang pengadilan sampai 30 hari ke depan, kalau tidak cukup juga masih ada 30 hari ke depan," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai, keterangan para saksi dalam berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso masih kurang untuk dijadikan alat bukti.
Atas dasar itu, Kejati menyatakan, berkas perkara tersebut belum lengkap karena petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) belum semuanya dipenuhi penyidik. Kejati pun akan mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan Mirna itu kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.