JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin akan diperpanjang.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengaku diminta hadir di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016) untuk menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan kliennya.
Meskipun demikian, Bostam mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dulu apakah perpanjangan masa penahanan tersebut permintaan dari pengadilan atau dari penyidik.
"Kalau itu penetapan dari pengadilan, pasti saya tandatangani," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2016).
Bostam menambahkan, sedianya ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan Jessica pada Senin (28/3/2016).
Namun, ia tidak bisa hadir sesuai jam yang ditentukan penyidik karena sedang ada pekerjaan lain. (Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Mirna Akan Dikembalikan Lagi ke Polisi).
"Kemarin saya sudah diminta datang oleh penyidik cuma jam-nya bentrok dengan agenda saya. Saya datang ke polda jam 2, tetapi katanya penyidik besok saja datang lagi," ucapnya.
Hari ini, ia akan menyambangi Polda Metro Jaya pukul 13.00 WIB. Rencananya, ia akan datang bersama dengan ibunda Jessica, Imelda Wongso, yang ingin sekalian menjenguk putrinya.
Adapun Jessica ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya sejak 31 Januari 2016.
Ia dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan rekannya, Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada Rabu (6/1/2016) lalu di Olivier Cafe, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Hari ini, pihak Kejati DKI menyatakan akan mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan Mirna tersebut kepada polisi.
Kejati menilai keterangan saksi dalam berkas perkara yang disampaikan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati beberapa waktu lalu itu kurang untuk dijadikana alat bukti.
(Baca: Kejati: Keterangan Saksi dalam Berkas Perkara Mirna Kurang untuk Dijadikan Alat Bukti).