JAKARTA, KOMPAS.com — Hidayat Bostam, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, menilai, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang menjerat kliennya, dikembaliken Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya karena buktinya kurang.
Menurut dia, bukti yang disertakan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam berkas perkara tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan Jessica sebagai pelaku pembunuhan Mirna.
"Perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica itu Pasal 340, itu kan ancamannya hukuman mati. Semua perbuatan pidana yang diancam hukuman mati itu harus sesuai dengan alat bukti. Dari CCTV kan jelas Jessica tidak melakukan apa-apa," kata Hidayat ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2016).
(Baca: Kejati: Keterangan Saksi dalam Berkas Perkara Mirna Kurang untuk Dijadikan Alat Bukti)
Hidayat menduga, hal yang harus dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan petunjuk Kejati DKI adalah rangkaian peristiwa ketika Jessica menaruh sianida ke dalam cangkir kopi yang diminum Mirna.
Namun, menurut dia, penyidik tidak bisa menjelaskan rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut sehingga berkas perkara dikembalikan lagi oleh Kejati DKI ke penyidik.
Ia pun menuturkan, hasil temuan penyidik di Australia tidak bisa dijadikan alat bukti kasus ini.
Menurut Hidayat, temuan di Australia itu tidak ada kaitannya dengan tuduhan perbuatan pidana terhadap Jessica di Indonesia.
"Penyidik ke Australia itu katanya menemukan ada 14 catatan kepolisian kriminal, ada putusan dari pengadilan Australia enggak? Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana pasti dideportasi-lah," ujar dia.
"Ada enggak hubungannya dengan tindak pidana yg dituduhkan ke Jessica di Indonesia? Kan tidak ada hubungannya," kata Hidayat.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai, keterangan para saksi dalam berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso masih kurang untuk dijadikan alat bukti.
Menurut Kepala Penerangan Hukum Kejati Waluyo, keterangan dari para saksi harus ditambah agar mempunyai nilai menjadi alat bukti.
Kejati pun akan mengembalikan berkas perkara pembunuhan Mirna itu ke Polda Metro Jaya. (Baca: Berkas Perkara Pembunuhan Mirna Akan Dikembalikan Lagi ke Polisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.