JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Yudi Wibowo masih yakin bahwa polisi tidak memiliki bukti kuat terkait pembunuhan I Wayan Mirna Salihin yang disangkakan kepada kliennya.
Menurut dia, hal ini terbukti dari dikembalikannya lagi berkas Jessica oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Penyidik masih diminta untuk melengkapi berkas keterangan saksi.
Yudi mengatakan, pihaknya juga diminta untuk menandatangani surat perpanjangan masa penahanan kliennya. Menurut dia, hal itu membuktikan bahwa penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.
"Perpanjangan 30 hari dari pengadilan, berkasnya bolak balik enggak diterima. Itu artinya apa? Bukti kurang kuat," kata Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Yudi menyatakan, Polisi telah mengajukan ke pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan kliennya selama 30 hari ke depan.
"Ya pemberitahuan polisi. Polisi mohon kepada pengadilan sesuai dengan Pasal 29 KUHAP, perpanjangan 30 hari, itu saja," ujarnya.
Jessica ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya sejak 31 Januari 2016. Ia dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna yang terjadi pada Rabu (6/1/2016) lalu di Olivier Cafe, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Hari ini, pihak Kejati DKI menyatakan akan mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan Mirna tersebut kepada polisi.
Kejati DKI menilai keterangan saksi dalam berkas perkara yang disampaikan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati beberapa waktu lalu itu kurang untuk dijadikana alat bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.