JAKARTA, KOMPAS.com — Tanah milik Kelurahan Cempaka Putih Barat dijarah oleh seseorang yang disebut mantan pejabat DKI. Luasnya mencapai 617 meter persegi.
Menurut Lurah Cempaka Putih Barat Fetaria, tanah tersebut dibatasi oleh pagar. Setelah terungkap oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pagarnya kemudian dirobohkan.
"Yang dipagar itu 617 meter persegi. Kalau kelurahan sekarang itu 1.935 meter persegi," kata Fetaria saat ditemui Kompas.com di Kantor Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Menurut Fetaria, Pemerintah Kota Jakarta Pusat serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI yang membongkar pagar tersebut pada pekan lalu. Kemudian, tanah itu dipasangi plang untuk menunjukkan status kepemilikan lahan tersebut.
Fetaria mengaku tak tahu tentang awal mula kasus tanah yang menurut BPKAD merupakan aset Pemprov DKI tersebut. Dulu, lahan yang dipagari itu menyatu dengan kelurahan.
"Kalau menurut informasi, ya itu, jadi satu sama kelurahan," ujar Fetaria.
Ia pun belum tahu identitas mantan wali kota yang disebut-sebut inspektorat terkait kasus ini.
Fetaria mengaku, pihaknya kini hanya diminta untuk mengawasi tanah itu setelah pagar dibongkar. Ia belum tahu, lahan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk apa.
"Belum ngerti. Kami user aja. Mungkin pemda nantinya punya program pemanfaatan lahan.
"Instruksinya, kami hanya mengawasi dan ngebersihin (lahan itu) aja," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Merry Erna Hani menuturkan, modus penjualan lahan yang merupakan aset daerah itu dilakukan dengan cara mengecilkan luas lahan kantor kelurahan dari yang seharusnya.
Lahan yang dijarah itu kemudian diatasnamakan kepada salah seorang pejabat yang pernah menjadi wali kota Jakarta Pusat.
"Luas lahan seharusnya 2.700 meter persegi. Namun, pada saat kami lakukan pengukuran, ternyata lebih kecil dari itu. Nah, selisihnya itu yang kemudian diakui milik mantan wali kota. Orangnya sih sudah meninggal, tetapi istrinya yang jual," kata Merry kepada Kompas.com di Balai Kota, Kamis (31/3/2016).
Merry mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses sanksi untuk para pejabat yang masih aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.