JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mengamankan seorang blogger berinisial EA. Ia diciduk karena kedapatan mengedarkan DVD film porno berjenis LGBT di blognya.
Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, EA mengedarkan film porno tersebut melalui blog pribadinya. EA mengaku mendapatkan film porno berjenis LGBT dari situs berbayar luar negeri.
Kemudian, film-film itu ia gandakan dan pasarkan melalui blog.
"Konsumennya bisa memesan film tersebut melalui nomor telepon yang tertera di blog itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/4/2016).
Agung melanjutkan, orang yang tertarik dengan film porno berjenis LGBT itu dapat memesan kepada EA melalui telepon. Setelah itu, tersangka EA akan mengirimkan film porno tersebut melalui jasa pengiriman ke alamat pemesan.
Film porno yang dipesan itu akan dimuat sesuai dengan keinginan pemesan. Pemesan bisa meminta film dalam bentuk kepingan DVD, memory card, flashdisk, atau harddisk eksternal.
Harga yang dibanderol EA sangat bervariasi, tergantung dari bentuk pesanan.
"Biasanya satu keping DVD dijual Rp 50.000, sedangkan dalam bentuk flashdisk yang berisikan 5 film porno biasa dijual Rp 200.000," ujar Agung.
Dari tangan EA, polisi berhasil menyita 480 keping DVD porno, dan 445 keping di antaranya merupakan film porno sepasang gay. Selain itu, petugas juga menyita 100 keping DVD yang masih kosong, 14 tempat DVD, satu pak amplop coklat ukuran sedang, satu harddisk eksternal, dan satu DVD RW eksternal.
Atas perbuatannya, EA terancam dijerat Pasal 29 dan 32 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.