Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aturan Soal Reklamasi yang Ditabrak Ahok Itu Banyak Sekali"

Kompas.com - 09/04/2016, 19:04 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Chalid Muhammad menilai, Pemerintah Provinsi DKI telah salah kaprah karena menjadikan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 sebagai acuan untuk melakukan reklamasi Teluk Jakarta.

Padahal, sebut dia, sudah ada landasan hukum yang lebih baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi soal reklamasi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Sabtu (9/4/2016).

Dalam Keppres tahun 1995, disebut bahwa Pemprov DKI memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin reklamasi.

"Sementara dalam Perpres 54 tahun 2008, dikatakan izin reklamasi yang dikeluarkan masih terus berlanjut tetapi harus disesuaikan. Artinya yang boleh dilanjutkan itu izin yang sudah dikeluarkan. Izin yang belum dikeluarkan harus tunduk kepada aturan baru bahwa Jakarta masuk kawasan strategis nasional," ujar Chalid.

Dalam Perpres 54 tahun 2008 disebut bahwa ibu kota masuk dalam kawasan strategis nasional. Sehingga wewenangnya berada pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Menurut Chalid, seharusnya Perpres ini yang menjadi acuan Pemprov DKI. Bukan Keppres 52 tahun 1995. Jika mengacu pada Perpres 54 tahun 2008, maka seharusnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa mengeluarkan izin reklamasi yang baru.

Selain soal dua peraturan, seharusnya Ahok juga menunda memberikan izin reklamasi sebelum Perda Rencana Zonasi disahkan. Sebab, perpanjangan izin prinsip seharusnya dilakukan setelah ada perda zonasi.

"Kalau taat aturan seharusnya hold izinnya. Karena harus ada perda zonasi. Karena ini belum ada ya harusnya sabar dulu," ujar Chalid.

"Jadi aturan yang ditabrak Ahok itu banyak sekali," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com