JAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan sosialisasi terhadap warga yang ingin membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di kantor polisi.
Sosialisasi tersebut dilakukan terkait rencana kenaikan tarif pembuatan SKCK pada bulan depan.
Rencananya, biaya pembuatan SKCK untuk warga negara Indonesia naik menjadi Rp 30.000 dari semula Rp 10.000.
Sementara itu, untuk warga negara asing, tarifnya menjadi Rp 60.000 dari semula Rp 10.000.
Namun, kebijakan itu belum diterapkan karena menunggu keputusan pimpinan kepolisian.
"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi karena menunggu TR (telegraf)-nya," kata Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Menurut dia, rencana kenaikan tarif pembuatan SKCK ini resmi dari negara. Dalam waktu dekat, tarif itu akan diberlakukan oleh pihak kepolisian.
Purwanta menyampaikan bahwa kenaikan tarif pembuatan SKCK ini seiring dengan kenaikan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Sosialisasi satu bulan. Sambil menunggu waktu pemberitahuan lebih lanjut," tutur dia.
Dikeluhkan
Sementara itu, Firman (32), warga Jagakarsa, mengeluhkan wacana kenaikan tarif pembuatan SKCK tersebut.
"Kalau masih Rp 10.000 mah masih masuk diakal. Jadi, Rp 30.000 mah keberatan," kata pria yang membuat SKCK untuk melamar pekerjaan ini.
Terlebih lagi, kata dia, diperlukan sejumlah syarat untuk membuat SKCK, seperti foto enam lembar, fotokopi kartu keluarga, dan akta kelahiran.
"Resmi enggak tuh penarikan tarif pembuatan SKCK sebesar itu karena gede banget," tuturnya. (bin)