Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Ahok soal Transaksi Pembayaran Lahan Sumber Waras Dianggap Tak Lazim

Kompas.com - 15/04/2016, 15:55 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut waktu transaksi pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa boleh dilakukan sampai pukul 24.00.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan ada waktu transaksi tak lazim saat proses pembayaran lahan dari Pemprov DKI ke Yayasan Sumber Waras.

Waktu transaksi tak lazim itu ialah pembayaran melalui unit persediaan (UP) dan dilakukan pada 31 Desember pukul 19.00 atau lewat dari jam kerja. (Baca: Ini Awal Kecurigaan BPK terhadap Pembelian Lahan Sumber Waras)

"Sekarang kalau kamu boleh bayar sampai tanggal 31 malam pukul 24.00 WIB, dan kamu mau bayar pakai cara apa kalau buru-buru," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (15/4/2016).

Meski menilai tak ada yang salah dari waktu transaksi pembayaran, Ahok menegaskan bahwa ia tidak tahu-menahu dan tidak memerintahkan jajarannya untuk membayar lahan pembelian Rumah Sakit Sumber Waras pada 31 Desember 2014 pukul 19.00.

Sebab, Ahok menyatakan bahwa ia tidak tahu-menahu soal teknis pembayaran. Ia pun meminta agar para wartawan mengonfirmasi hal itu ke Dinas Kesehatan.

"Teknisnya mesti tanya sama mereka ya, salahnya di mana? Masa saya harus ngurusin teknis bayar-bayar, gila apa," ujar Ahok.

Ahok kembali menegaskan bahwa ia tidak mau lagi membahas ataupun berdebat dengan BPK. Saat ini, ia mengaku lebih memilih menyerahkan semuanya kepada hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tidak usah ngomong itu lagi, panjang di media. Tidak lazim dengan kerugian negara itu beda, itu saja. Tidak usah bangun opini terus-terus. Nanti kita jadi ribut. Jadi, diamin saja. Kita lihat saja," kata Ahok.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, transaksi melalui UP biasanya dilakukan untuk transaksi dengan nilai transaksi kecil.

"Sudah nilai besar, lalu melalui UP dan transaksi dilakukan pukul 07.00 malam yang sudah lewat dari jam kerja. Auditor di seluruh dunia pasti mengkritik, ini ada apa, transaksi apa, tetapi bisa salah bisa benar, kalau ada buktinya tidak masalah," kata Yudi di Gedung BPK, Kamis (14/4/2016).

Kompas TV Ahok Jalani Pemeriksaan Lebih dari 7 Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com