Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Ancaman Ahok Digugat dan Rekomendasi Penghentian Reklamasi

Kompas.com - 18/04/2016, 09:29 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekurangnya, tiga pihak sudah merekomendasikan untuk menghentikam proyek reklamasi terkait masalah aturan hukum. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, DPR RI, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Susi menegaskan, pemerintah pusat dan parlemen sepakat untuk meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghentikan sementara proses reklamasi Teluk Jakarta sampai semua ketentuan dalam perundang-undangan dipenuhi.

Hal itu sesuai hasil rapat Susi dengan Komisi IV DPR RI sebelumnya. Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron yang meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penghentian proyek reklamasi.

"Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah c.q Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta, dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Herman.

Estu Suryowati Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar konferensi pers di kediamannya, merespons kesepakatan rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI tentang penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Susi pun menjelaskan kronologis sikap pemerintah soal reklamasi Teluk Jakarta beserta dasar hukum, baik yang masih berlaku maupun yang sudah berubah.

Menurut Susi, selama ini, tidak ada pengaturan reklamasi secara nasional sampai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir. Adapun keputusan reklamasi pantai utara (pantura) dilakukan pada tahun 1995 atau sebelum terbitnya UU Pesisir tersebut.

Ahok menggunakan Keppres Nomor 52 tahun 1995 sebagai acuan pemberian izin reklamasi. Dalam Keppres tersebut, Gubernur berhak mengeluarkan izin reklamasi.

Akan tetapi, pada tahun 2008, dikeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur. Aturan ini sekaligus membatalkan tata ruang pantura yang diatur dalam Keppres 52/1995.

"Jadi, Perpres 2008 itu membatalkan tata ruang 1995, tetapi kewenangan tetap di Gubernur DKI Jakarta," kata Susi.

Selanjutnya, pada tahun 2012, dikeluarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU Pesisir, yang mengatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk kawasan strategis nasional tertentu adalah dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan turunan dari Perpres 122/2012 mengatur izin lokasi reklamasi dengan luas di atas 25 hektar (ha) dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas di atas 500 ha membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Susi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com