JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, korban pembunuhan dengan disertai mutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, bukan istri tersangka AG (33).
Meskipun pelaku dan korban bukan sepasang suami istri, kata dia, keduanya sudah tinggal bersama lebih kurang dua bulan.
"Hubungannya belum suami istri, tetapi hidup bersama sudah lebih kurang 2 bulan," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/4/2016).
(Baca: Panik Usai Bunuh NA, AG Tidur di Rumah Saksi Kunci)
Selama lebih dari dua bulan, lanjut dia, keduanya tinggal di sebuah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Menurut Herry, korban berinisial NA (34) dan AG bekerja di tempat yang sama. Namun, saat AG bekerja di sana, NA sudah berhenti dari pekerjaannya.
"Korban dan pelaku di tempat kerja yang sama. Namun, pada saat pelaku masuk di tempat kerja di rumah makan padang tersebut, korban sudah tidak bekerja, sudah resign," kata Herry.
(Baca: Panik Usai Bunuh NA, AG Tidur di Rumah Saksi Kunci)
Hingga saat ini, polisi belum mengetahui awal mula korban dan pelaku saling mengenal.
Polisi masih menyelidiki hal tersebut. Adapun NA merupakan korban pembunuhan yang ditemukan dalam kondisi dimutilasi.
Wanita hamil tujuh bulan ini ditemukan di dalam kamar sebuah kontrakan di RT 12 RW 01 Desa Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/4/2016) pagi.