Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2016, 08:40 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil rapat bersama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin kemarin memutuskan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara.

Tujuannya penghentian untuk melengkapi semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur dalam undang-undang yang menjadi acuan.

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli menyatakan selama ini ada tumpang tindih peraturan. Tumpang tindihnya peraturan dinilai menjadi penyebab tidak adanya kewajiban yang jelas terkait perizinan yang harus dipenuhi sebelum penerbitan izin pelaksanaan.

Karena itu, ia menegaskan peraturan yang seharunya menjadi acuan adalah peraturan terbaru sesuai hierarki yang berlaku di Indonesia.

"Undang-undang lebih tinggi hierarkinya dari Keppres maupun Perpres. Peraturan yang lama tentu dikalahkan undang-undang yang baru, kecuali ada pasal-pasal pengecualiannya," ucap Rizal.

Meski diputuskan dihentikan sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkeyakinan reklamasi yang sejauh ini sudah dilakukan tidak menyalahi ketentuan.

Ia menilai dihentikannya sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta lebih disebabkan tumpang tindih peraturan.

"Supaya polemik selesai, kita sepakat reklamasi tidak ada yang salah. Tidak ada yang salah dengan proyek reklamasi. Tidak ada cerita reklamasi akan menenggelamkan Jakarta, tidak ada cerita ikan pada mati. Sekarang kita sadar ada tumpang tindih peraturan," kata Ahok.

Pada kesempatan itu, Ahok juga mengisyaratkan bahwa reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya dilakukan oleh pengembang untuk kepentingan properti. Tapi juga Pemerintah Provinsi DKI untuk kepentingan pembangunan pelabuhan.

"Pulau O,P,Q mau kita jadikan Port of Jakarta. Bekerja sama dengan Port of Rotterdam," ujar Ahok.

Jauh sebelum dihentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Ahok memang selalu menempatkan diri sebagai pihak yang pro reklamasi. Menurutnya, reklamasi bukan hal yang tabu karena sudah dilakukan di banyak negara dan bahkan di Jakarta sejak beberapa puluh tahun silam.

Lahan hasil reklamasi yang ia contohkan adalah Taman Impian Jaya Ancol.

"Yang enggak suka reklamasi kamu dengerin baik-baik ya, kamu kira Ancol itu hasil beranak sendiri itu tanah?" kata dia.

Di sisi lain, para nelayan dan aktivis lingkungan menilai reklamasi Teluk Jakarta sudah menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama menyebabkan menurunnya populasi ikan.

Namun, Ahok tetap pada pendiriannya. Menurutnya, ikan di Teluk Jakarta sudah menghilang sejak tercemarnya 13 sungai besar yang bermuara di Teluk Jakarta.

"Jadi jangan karena reklamasi kemudian bilang enggak bisa ada ikan," ujar Ahok. Sikap Ahok inilah yang diprotes para nelayan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com