JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pelaku spesialis pencuri spion mobil mewah ditangkap polisi pada Senin (25/4/2016), sore.
Keduanya diringkus di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, tepatnya di depan halte Kompleks Parlemen. Saat ditangkap, kedua pelaku ini tidak membawa tanda pengenal.
Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bernama Sidiq (29) warga Kampung Koja, Jakarta Utara dan Aden (16) warga Kwitang Timur, Jakarta Pusat.
"Modusnya saat terjadi kemacetan para pelaku merusak dan mencongkel spion mobil dan membawanya kabur," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2016).
Eko menambahkan, sesudah menjalankan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Beruntung pihaknya berhasil menangkap pelaku di depan halte Kompleks Parlemen. "Pada saat kabur, para pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya," ucapnya.
Adapun barang bukti yang didapati dari kedua pelaku tersebut adalah dua buah spion mobil Alphard berwarna silver.
Saat ini, kedua pelaku sedang diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.