Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Di Pengadilan, Pak Ahok "Keok"...

Kompas.com - 30/04/2016, 10:09 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, menyebut, dirinya membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "keok" soal Bidaracina di pengadilan.

Kasus Bidaracina dilatarbelakangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh warga terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di PTUN, warga menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.

"Karena rakyat mampu menunjukkan hak milik di pengadilan, mempunyai hak guna bangunan atas itu, kemudian merasa SK itu ditetapkan semena-mena tanpa ada musyawarah dengan masyarakat, dan yang terjadi di pengadilan, Pak Ahok 'keok'," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, 25 April ini, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK yang diteken Ahok melanggar asas-asas pemerintahan. SK itu mengatur tentang penetapan lokasi pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.

Ternyata, putusan hakim soal sodetan Kali CIliwung ke Kanal Banjir Timur tidak hanya di PTUN. Di PN Jakarta Pusat, hakim juga mengeluarkan putusan sela.

Warga Bidaracina diketahui melakukan class action terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.

"Sudah ada putusan sela yang mengatakan, kedua putusan itu ditunda sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril.

Meski sudah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap melanjutkan penggusuran permukiman warga bantaran Kali Ciliwung di Bidaracina, Jakarta Timur.

Penggusuran tetap dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan sodetan Ciliwung.

Dalam perkembangannya, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengajukan kasasi ke MA.

Pada kasasi nanti, jika kalah kembali, Pemprov DKI pasti akan melakukan peninjauan kembali (PK).

Menanggapi hal tersebut, Yusril mengingatkan Ahok untuk tidak melanjutkan penggusuran Bidaracina.

Pasalnya, sudah ada dua putusan pengadilan, yakni dari PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta agar dua SK Gubernur tidak dilanjutkan.

"Enggak bisa. Karena ada putusan sela, putusan (SK) itu ditunda sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com