Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Diduga Gergaji Anak Hanya Dituntut Tiga Bulan, Pengacara Sebut Jaksa Ragu-ragu

Kompas.com - 09/05/2016, 22:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - LSR (47) ibu yang diduga menggergaji anaknya, GT (12), hari ini, Senin (9/5/2016), menjalani sidang dengan agenda replik, atau mendengarkan jawaban jaksa terhadap pledoi LSR.

"Kami jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan semula, sebagaimana yang telah dibacakan di muka persidangan pada hari Senin tanggal 25 April 2016 dan meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak seluruh dari nota pembelaan penasehat hukum terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Wahyu Yuli Suryani saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa sebelumnya menuntut pidana tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 60.000.000 subsidair satu bulan penjara. LSR melanggar pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur bahwa terdakwa dipidana dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Jaksa menyebut pertimbangan yang meringankan tuntutan antara lain perilaku baik LSR dan fakta bahwa LSR adalah orangtua tunggal yang memegang hak asuh penuh atas anaknya. 

Namun kuasa hukum LSR, Wilvridus Watu dan Vinsensius Maku mengatakan tuntutan jaksa yang rendah ini dikarenakan keragu-raguan jaksa. 

"Ini sepertinya jaksa ragu-ragu, tahu bahwa kasusnya lemah tapi tetap diteruskan. Dalam berkas saja banyak yang salah seperti penulisan tanggal dan jenis kelamin," kata Wilvridus. 

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan jenis kelamin LSR sebagai laki-laki. Kejanggalan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menggugurkan dakwaa LSR. 

"Tiga bulan memang rendah ya kalau memang benar terbukti, tapi kalau memang tidak terbukti tidak boleh ada tuntutan, itu bentuk kriminalisasi," ujar Vinsensius. 

LSR yang sejak Januari lalu menghuni Rutan Cipinang, mengakui memang pernah menampar anaknya. Pihak polisi dan KPAI juga telah menyatakan bahwa tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan, apalagi sampai menggergaji tangan. 

Perkara LSR yang terjadi pada Juli 2015, baru disidang sebulan lalu. LSR yang penahannya sempat ditangguhkan, sudah berdamai dengan anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com