JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku pembunuhan terhadap EF (19) dijerat Pasal berlapis. Para pelaku tersebut juga dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial RAR (24), RAL (16) dan IH (24). Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan untuk tersangka RAL ancaman hukumannya akan lebih ringan ketimbang tersangka lainya. Hal tersebut dikarenakan ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang melapisinya.
"Khusus untuk RAL karena masih berusia 16 tahun, dia ada UU Perlindungan Anak yang melindunginya sehingga tidak mencapai hukuman seumur hidup," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).
Eko menambahkan, untuk tersangka IH ia dijerat Pasal pembunuhan berencana. Karena ia telah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk membunuh korban.
"Unsur perencanaan diketahui dari pelaku IH. Dia yang menyuruh untuk cari pisau kemudian diganti pacul, nah proses pencarian alat ini adalah proses perencanaan pembunuhan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menambahkan tersangka IH diketahui sudah membawa garpu makan saat memasuki kamar korban.
"Tersangka juga sudah menyiapkan garpu makan untuk melukai pipi korban," ujarnya. (Baca: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis terhadap EF Menurut Keterangan Krishna Murti)
Adapun IH dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
RAR disangkakan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.
Sementara RAL dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 Ke-1 KUHP Joncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.
EF ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan di Mess PT Polyta Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, beberapa waktu laku. (Baca: Ini Penjelasan Pakar Psikologi Forensik soal Pembunuhan Sadis Karyawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.