Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pasal Berlapis yang Dikenakan pada Tiga Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa EF

Kompas.com - 17/05/2016, 17:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku pembunuhan terhadap EF (19) dijerat Pasal berlapis. Para pelaku tersebut juga dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial RAR (24), RAL (16) dan IH (24). Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan untuk tersangka RAL ancaman hukumannya akan lebih ringan ketimbang tersangka lainya. Hal tersebut dikarenakan ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang melapisinya.

"Khusus untuk RAL karena masih berusia 16 tahun, dia ada UU Perlindungan Anak yang melindunginya sehingga tidak mencapai hukuman seumur hidup," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).

Eko menambahkan, untuk tersangka IH ia dijerat Pasal pembunuhan berencana. Karena ia telah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk membunuh korban.

"Unsur perencanaan diketahui dari pelaku IH. Dia yang menyuruh untuk cari pisau kemudian diganti pacul, nah proses pencarian alat ini adalah proses perencanaan pembunuhan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menambahkan tersangka IH diketahui sudah membawa garpu makan saat memasuki kamar korban.

"Tersangka juga sudah menyiapkan garpu makan untuk melukai pipi korban," ujarnya. (Baca: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis terhadap EF Menurut Keterangan Krishna Murti)

Adapun IH dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

RAR disangkakan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.

Sementara RAL dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 Ke-1 KUHP Joncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.

EF ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan di Mess PT Polyta Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, beberapa waktu laku. (Baca: Ini Penjelasan Pakar Psikologi Forensik soal Pembunuhan Sadis Karyawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com