Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pencabulan Anak

Kompas.com - 18/05/2016, 10:35 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga pelaku pencabulan anak di Kediri, pengusaha Soni Sandra alias Koko (60), akan menjalani sidang putusan pada Kamis (19/5/2016) besok di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Soni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Tim dari Masyarakat Peduli Kediri menilai tuntutan jaksa itu merujuk pada aturan lama, yakni Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2002. Padahal, aturan itu telah direvisi dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya Rp 5 miliar dan penjara 15 tahun.

Pada sidang putusan besok, Masyarakat Peduli Kediri menumpukan harapannya pada hakim. Mereka berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Denda yang dituntut JPU ini hanya Rp 100 juta. Sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 itu mestinya denda itu bisa sampai Rp 5 miliar," kata Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

Masyarakat Peduli Kediri menilai tuntutan jaksa itu janggal. Mereka menduga Soni dilindungi aparat penegak hukum di wilayah tersebut, mulai dari hakim, jaksa, hingga polisi. Selain tuntutan yang merujuk pada aturan lama, kejanggalan lainnya yang terjadi adalah lamanya proses pelimpahan berkas penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut sudah mengawal kasus ini sejak lama pun turun tangan mengantisipasi dugaan Soni dilindungi aparat penegak hukum. Selasa kemarin, KPAI meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya sidang putusan besok.

"Hari ini (kemarin) pula drafting dan akan saya tanda tangan untuk kemudian dikirim ke Komisi Yudisial untuk memberikan pengawasan secara khusus perilaku hakim agar benar-benar di dalam putusannya di dalam koridor hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Selasa.

Selain memohon pengawasan kepada Komisi Yudisial, Asrorun juga menyebut KPAI secara khusus telah meminta pihak kepolisian setempat untuk mengawal proses peradilan tersebut.

"Saya ketemu dengan Kapolres untuk memastikan kasus ini harus berjalan sesuai koridor hukum di dalam kerangka kepentingan yang terbaik bagi korban," ucapnya.

Kompas TV Pengusaha Ini Cabuli 17 Anak Bawah Umur


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com