Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan Puluhan Bocah di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi

Kompas.com - 16/05/2016, 16:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — SS alias Koko (60 tahun), pelaku pencabulan terhadap belasan bocah perempuan di Kediri, Jawa Timur, diduga dilindungi aparat penegak hukum di wilayah tersebut, mulai dari hakim, jaksa, hingga polisi.

Indikasinya adalah berbagai kejanggalan yang ditemukan Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia sejak kasus itu dilaporkan hingga ke proses persidangan.

Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, menceritakan kejanggalan-kejanggalan yang membuat mereka menduga SS dilindungi para aparat penegak hukum, misalnya lamanya proses pelimpahan berkas penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan.

Menurut Ferdinand, pelimpahan berkas penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan baru dilakukan setelah Kepala Polres Kediri diganti pejabat baru, yakni Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko.

"Sebelumnya, kasusnya seperti mandek. Makanya, kami berterima kasih kepada Pak Bambang yang bisa mengupayakan kasusnya bisa P21," kata Ferdinand dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Utara, Senin (16/5/2016).

Meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, Ferdinand menyebut kejanggalan lain muncul saat jaksa menuntut SS dengan aturan lama, yakni Pasal 81 UU Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Padahal, sudah ada revisinya, yakni UU 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya Rp 5 miliar dan penjara 15 tahun," ucap dia.

Anggota Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Jeane Latumahina, mengaku kerap diusir oleh hakim saat akan mendampingi para korban menjalani persidangan.

"Saya ingat hakim yang mengusir saya bernama Purnomo. Kami dilarang memberikan pendampingan," ujar dia.

Tercatat, ada 17 bocah perempuan yang dilaporkan menjadi korban pencabulan yang dilakukan SS. Kejadiannya mayoritas terjadi pada 2015.

Dari 17 kasus, lima di antaranya sudah dalam proses pengadilan. Dari lima kasus, dua kasus diproses di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sedangkan tiga lainnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Menurut Ferdinand, 17 korban yang tercatat adalah korban yang melaporkan dan yang datanya terdeteksi. Ia menyebut jumlah korban sebenarnya diperkirakan lebih dari 17 orang.

"Diperkirakan jumlah korban aslinya sampai 58 orang. Cuma data korban-korban yang lain sudah hilang. Saat kami mengecek, para tetangganya bilang orangnya sudah pindah. Jadi, sudah dibikin buram kasusnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com