Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut BPN, Begini Status Lahan di Dadap yang Bakal Terkena Penertiban

Kompas.com - 20/05/2016, 22:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang angkat bicara soal status lahan di Kampung Dadap, yang akan ditertibkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hasil pengecekan sementara yang dilakukan BPN menyebutkan bahwa lahan di Dadap itu belum didaftarkan ke BPN.

Hal tersebut disampaikan perwakilan BPN Tangerang Bagian Sengketa Pertanahan, Sunawan, dalam pertemuan warga Dadap dan Pemkab Tangerang di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Padahal, sebelumnya, PT Angkasa Pura II disebut sebagai pemilik lahan tersebut.

(Baca juga: Di Kantor Ombudsman, Warga Dadap Mengaku Diintimidasi)

Sementara itu, menurut Sunawan, pihak Angkasa Pura II belum mendaftarkan lahan tersebut ke BPN.

"Kami ingin mengklarifikasi menyampaikan sepengetahuan kami memang belum diajukan ke pertanahan mengenai permohonan hak atas tanah," kata Sunawan.

Meski demikian, Sunawan mengatakan bahwa lahan tersebut pernah dibebaskan oleh PT Angkasa Pura II.

"Berdasarkan peta Angkasa Pura memang pernah membebaskan tanah di situ. Data yang disampaikan ke BPN memang ada SPH (surat pelepasan hak)-nya, namun belum didaftarkan ke BPN," ujar Sunawan.

Karena lahan tersebut belum didaftarkan ke BPN, kata dia, maka BPN tidak dapat menjelaskan lebih banyak mengenai lahan itu.

Sementara itu, Supriyadi, perwakilan dari PT Angkasa Pura II, membenarkan bahwa pihaknya telah membebaskan lahan itu.

(Baca juga: Ombudsman RI Klarifikasi Hasil Investigasi Penggusuran Dadap ke Bupati Tangerang)

Menurut dia, lahan itu milik Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Angkasa Pura II, yang dibeli ketika pembangunan Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun luas lahan di Dadap tersebut, kata dia, lebih kurang 50 hektare. "Yang beli Pemerintah Indonesia. Kita punya surat pelepasan hak (SPH) nya," ujar dia, pada pertemuan tersebut.

Namun, ia tak menyebut berapa luas tanah yang boleh digunakan oleh Pemkab Tangerang untuk penataan.

Supriyadi mengatakan, pihaknya merelakan lahan tersebut digunakan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk penataan kawasan.

"Kami harus mendukung program Pak Bupati, kami merelakan digunakan untuk kepentingan umum," ujarnya.

Kompas TV Peringatan Ketiga Kampung Dadap Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com