Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada Belum Selesai, KPU dan Bawaslu DKI Ambil Sikap Ini

Kompas.com - 21/05/2016, 17:03 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih belum selesai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski pilkada sudah semakin dekat.

Beberapa pasal kemungkinan akan diganti dalam Undang-undang itu. Nantinya, revisi tersebut akan memengaruhi jalannya pilkada di Indonesia, termasuk di Jakarta.

Pilkada DKI Jakarta sudah terdengar gaungnya meski pelaksanaannya baru pada 2017 mendatang. Sebagai penyelenggara pilkada di Jakarta, bagaimana komentar Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta?

Komisioner KPU DKI Jakarta, Fadhilah mengatakan bahwa KPU tetap mengacu kepada UU Pilkada yang belum direvisi.

"Kami mengatur teknis penyelenggaraan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang," ujar Fadhilah dalan sebuah diskusi di Rawamangun, Sabtu (21/5/2016).

Meskipun ada pihak-pihak yang menilai beberapa pasal di Undang-undang tersebut salah atau tidak adil, Fadhilah mengatakan, KPU tetap akan mengacu kepada Undang-undang tersebut.

Jika revisi selesai dilakukan, KPU baru akan menyesuaikan kembali aturan yang dibuat dengan Undang-undang yang baru.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimih Susanti. Mimih mengatakan, Bawaslu juga tetap mengacu kepada Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang ada saat ini.

Dia juga mengatakan, Bawaslu tetap mengacu kepada UU tersebut jika revisi sudah selesai dilakukan oleh DPR RI.

"Kami akan terima apapun kemauan yang di Senayan itu," ujar Mimih.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diusulkan pemerintah. Dengan diterimanya draf dan surpres ini, DPR kemudian mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada sehingga bisa diberlakukan pada pilkada serentak 2017.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, dalam draf yang diserahkan pemerintah terdapat sejumlah perubahan, di antaranya, adalah untuk memberikan sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon.

Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi calon tunggal dalam pilkada serentak mendatang. Namun, ada juga yang tidak berubah seperti syarat bagi calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam pilkada.

Nantinya, DPR-lah yang akan mengubah persyaratan itu menjadi lebih berat sehingga ada keadilan dengan calon yang diusung partai politik.

Saat ini, untuk ikut pilkada, calon independen harus mendapatkan minimal 6,5 sampai 10 persen KTP berdasarkan daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya.

Rambe mengatakan, syarat tersebut terlalu ringan. Komisi II DPR berencana menaikkan angka itu menjadi 10-15 atau 15-20 persen.

Kompas TV Syarat Calon Independen Ancam Demokrasi? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com