Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Minta Saipul Jamil Tetap Diborgol Saat di Pengadilan

Kompas.com - 23/05/2016, 20:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan meminta terdakwa pelecehan seksual, Saipul Jamil tetap diborgol saat di pengadilan. Penyanyi dangdut itu tidak berhak mendapat perlakuan istimewa.

"Ya enggak boleh lah. Kan ada aturan dan peraturan di pengadilan, semua harus diperlakukan sama dan kalau standar keamanan diborgol, ya diborgol," kata anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Para penjaga, baik dari kejaksaan, polisi atau pun pengadilan tidak boleh pandang bulu. Apalagi sampai terpengaruh status sosial dari terdakwa. Ferdinand meminta agar pemegang wewenang memperhatikan standar keamanan yang berlaku.

"Bukan masalah dia selebritis. Seperti kita lihat di luar negeri, itu kan walau pun dia orang terkenal, selebritis, dia tetap diborgol karena standar keamanan seperti itu," kata Ferdinand.

Prosedur tetap keamanan tahanan saat di pengadilan harus diborgol, mulai dari turun dari mobil tahanan hingga masuk sel sementara di pengadilan. Kemudian kembali diborgol saat menuju ruang persidangan.

Borgol baru dilepas kembali saat di depan Majelis Hakim di ruang persidangan. Selain itu, terkait aksi Saipul Jamil yang kerap swafoto di pengadilan, Ferdinand meminta agar jaksa dan hakim lebih tegas.

Sementara untuk kuasa hukum diminta agar Saipul diingatkan. Komisi Kejaksaan mendorong agar jaksa lebih profesional. (Baca: Saat Hadiri Persidangan, Saipul Jamil Tidak Pernah Diborgol seperti Tahanan Lain)

"Jadi tidak melihat status sosial seseorang. Ketika dia diproses dalam hukum, dia harua diperlakukan sebagaimana orang lainnya yang diproses secara hukum. Tidak memberikan istimewa," tegas Ferdinand.

Saipul diketahui kerap melakukan aksi yang tak sesuai dengan tahanan. Saipul tak pernah diborgol saat turun dari mobil kejaksaan ke ruang transit tahanan di pengadilan. Saat di ruang persidangan, Saipul juga sempat memegang ponsel dan melakukan "selfie" dengan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.

Menurut Kasman, Saipul yang sering disorot media membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan media yang meliputnya.

Saipul didakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, Saipul terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Baca: Saipul Jamil "Selfie" Lagi di Ruang Sidang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com