JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji, mengatakan bahwa Saipul Jamil tidak memiliki penyimpangan seksual atau bahkan masuk ke dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang biasa disebut LGBT.
Seperti diketahui Saipul didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, DS.
Keyakinan Kasman ini diperkuat dengan keterangan seorang saksi ahli, yang dihadirkan dalam persidangan Saipul, Senin (23/5/2016) sore.
(Baca: Ahli Forensik Temukan Kejanggalan Pemeriksaan DNA Saipul Jamil)
Saksi ahli forensik dari Universitas Yarsi, Ferryal Basbeth, mengatakan, meskipun ditemukan DNA Saipul di bagian tubuh DS, namun tidak ditemukan DNA DS di bagian tubuh Saipul.
Menurut ahli forensik tersebut, jika terjadi pelecehan seksual, maka bagian tubuh Saipul dan DS harus menempel DNA mereka satu sama lain.
"Bukan meringankan (keterangan ahli forensik), karena beliau independen, memiliki pendapat dan pengetahuan yang bernilai positif kepada kami yang bisa jadi bahan pembelaan kepada kami secara khusus. Dan dalam hal ini kami memiliki keyakinan apa yang menjadi isu-isu sekarang ini bahwa Ipul bukan kategori LGBT," ujar Kasman seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016).
Kasman juga menilai, ada kesalahan administratif dalam pemeriksaan DNA DS dan Saipul.
Saat ditangkap, menurut dia, baik DS dan Saipul sama-sama diperiksa oleh Polsek Kelapa Gading.
Padahal, kata dia, pihak yang berwenang untuk mengambil sampel tersebut adalah pihak Polres.
"Kami meyakini bahwa saat ini sedang terjadi cacat administrasi atau dalam kedokteran disebut mal administrasi. Tapi semua keterangan saksi memberikan nilai positif kepada kami untuk menjadi bahan pembelaan kepada kami," ujar Kasman.
(Baca juga: Aksi Saipul Jamil di Pengadilan Dinilai Lecehkan Hukum)
Persidangan kasus Saipul Senin (23/5/2016), menghadirkan 14 saksi. Dari 14 saksi itu, dua diantaranya dihadirkan oleh kuasa hukum Saipul.
Persidangan kasus dugaan pelecehan seksual ini akan dilanjutkan pada Rabu (25/5/2016) dengan mendengar kesaksian dari terdakwa Saipul Jamil.