JAKARTA, KOMPAS.com — Selama Ramadhan, jam istirahat para pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan dipersingkat. Dengan demikian, mereka bisa pulang cepat.
"Kalau masuknya tetap pukul 07.30, hanya pulangnya lebih cepat jadi pukul 15.30 dan pukul 16.00 setiap Jumat. Hanya waktu istirahatnya dipotong dari satu jam menjadi setengah jam," kata Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, di Balai Kota, Rabu (25/5/2016).
Menurut Agus, aturan ini diberlakukan Pemprov DKI Jakarta agar para PNS dapat berbuka puasa di rumah bersama keluarganya. Perubahan jam kerja PNS selama Ramadhan ini berlaku secara nasional dan mengacu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Kalau untuk perubahan regulasi lainnya tidak ada, kecuali jam kerja saja selama puasa," katanya.
Agus menambahkan, selama Ramadhan, sistem pemberikan TKD (tunjangan kinerja daerah) PNS sama seperti hari biasa. Bagi pegawai yang berkinerja rendah atau hadir tanpa menginput e-kinerja, TKD-nya tidak akan dibayar penuh.
"TKD dan gaji itu kan sesuatu yang berbeda. Kalau tidak masuk atau izin jadi tidak ada kinerja sehingga tidak dibayar TKD-nya. Itu tetap sama walau di bulan puasa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.