Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Ganjil Genap atau Sistem Satu Arah Dianggap Tak Efektif Urai Kemacetan

Kompas.com - 31/05/2016, 06:23 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan jumlah kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap ataupun penerapan sistem satu arah di jalan protokol pada waktu tertentu dinilai tidak efektif mengurai kemacetan.

Penilaian itu didapat dari hasil diskusi yang dilakukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akademisi, dan pengguna kendaraan pada Senin (30/5/2016) pagi.

Ketua DTKJ Ellen Tangkudung menyatakan satu-satunya kebijakan pembatasan kendaraan yang dianggap boleh diterapkan pasca penghapusan "three in one" hanyalah penerapan jalan berbayar atau "electronic road pricing".

"Tadi hampir semua rekomendasinya kembali pada perbaikan angkutan umum. Tidak ada lagi model pembatasan kendaraan, kecuali ke ERP," kata Ellen kepada Kompas.com, Senin sore.

Penerapan pelat ganjil genap ataupun penerapan sistem satu arah di jalan protokol pada waktu tertentu merupakan kebijakan transisi yang rencananya akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penerapannya dilakukan pasca penghapusan three in one sembari menunggu penerapan ERP. Meski demikian, Ellen menyatakan penerapan ganjil genap berpotensi menyulitkan dalam hal penegakan hukum. Sedangkan sistem satu arah akan menimbulkan kemacetan di jalan-jalan yang ada di sekitarnya.

"Lagipula sistem satu arahnya diberlakukan di Jalan Sudirman, sementara Jalan Sudirman itu kan tujuan akhir perjalanan," ujar Ellen. (Baca: Ahok Segera Terbitkan Pergub Penghapusan "Three In One")

Menurut Ellen, Pemprov DKI boleh-boleh saja tetap menjalankan penerapan pelat ganjil genap ataupun penerapan sistem satu arah di jalan protokol. Namun hendaknya harus ada persetujuan dari kepolisian.

"Semua sangat tergantung dari kepolisian karena mereka yang melaksanakan secara profesional diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas," ucap Ellen. (Baca: "Three in One" Dihapus, Jakarta Diprediksi Tambah Macet)

Sejak pertengahan Mei, peraturan minimal tiga orang penumpang untuk mobil pribadi atau three in one di jalan-jalan protokol, resmi dihapus. Dihapuskannya three in one ini membuat pengguna mobil roda empat dapat leluasa melintas di jalan-jalan protokol.

Di sisi lain, penghapusan three in one dinilai menjadi faktor yang menambah kemacetan di jalan-jalan protokol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com