Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit BPK soal Sumber Waras Dinilai Keliru oleh Sejumlah Pakar

Kompas.com - 02/06/2016, 20:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pakar dan pegiat antikorupsi, Kamis (2/6/2016), meluncurkan sebuah catatan dan penilaian atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Dalam catatan yang terangkum pada buku berjudul Jalan Lurus Menuju Sumber Waras, tim penulis yang dikepalai mantan auditor BPKP, Leonardus Joko Eko Nugroho, menilai, hasil audit BPK keliru. Kekeliruan audit BPK yang pertama ada pada penetapan alamat pembelian lahan.

BPK merujuk pada nilai jual obyek pajak (NJOP) Jalan Tomang Utara, yakni Rp 7 juta per meter persegi. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta merujuk ke Jalan Kyai Tapa dengan NJOP pada tahun pembelian atau tahun 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi.

"Lokasi RS Sumber Waras berada di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan BPN dan Dirjen Pajak. Argumentasi BPK bahwa lokasi Sumber Waras di Jalan Tomang Utara adalah salah alamat dan terlalu mengada-ada," kata Leo di Hotel Oria, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Kekeliruan berikutnya ada pada perhitungan BPK soal kerugian. BPK menyebut adanya kerugian sebesar Rp 191 miliar. Angka tersebut berasal dari selisih penjualan lahan.

Pada 2013, Yayasan Sumber Waras membuat ikatan jual beli dengan PT Ciputra Karya Utama (PT CKU). Pada tahun tersebut, NJOP sebesar Rp 12,195 juta per meter persegi.

Sumber Waras menawarkan lahan tersebut kepada PT CKU seharga Rp 15,500 juta per meter persegi atau lebih tinggi dari NJOP pada saat itu. Jika harga yang ditawarkan Sumber Waras dikali luas lahan yang dibeli seluas 36.441 meter persegi, maka pembayaran tersebut sebesar Rp 564 miliar.

Selanjutnya, pada 7 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan ikatan kontrak dengan NJOP yang berlaku saat itu, yakni sebesar Rp 20,755 juta per meter persegi. Total uang yang dibayarkan Pemprov DKI untuk membeli lahan itu sebesar Rp 755 miliar.

Selisih harga penawaran PT CKU pada 2013 dengan harga yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta pada 2014 sebesar Rp 191 miliar. Angka itu yang disebut sebagai kerugian. Angka tersebut dinilai tidak valid karena NJOP sudah jelas berbeda.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang terlibat dalam penulisan buku itu, menilai bahwa tudingan BPK justru menghambat terobosan yang ingin dilakukan Pemprov DKI. BPK menilai, ada aturan yang ditabrak dalam proses pengadaan lahan Sumber Waras. Aturan yang dimaksud ada pada tahap perencanaan.

"Terobosan yang memotong birokrasi ini seharusnya didukung. Karena selama tidak ada aturan yang ditabrak dan sesuai koridor, ini sebuah kemajuan," kata Refly.

Refly menilai, jika tidak ada niat jahat untuk korupsi dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, maka upaya memidanakan justru akan menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lainnya.

"Nanti kepala daerah akan takut, nggak mau membuat keputusan karena potensi dikriminalisasi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com