JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menjelaskan apa saja dampak yang dialami seorang anak jika tidak mendapatkan hak-haknya dari orangtua yang bercerai. Hal tersebut dituturkan menyusul kasus Evl (8) yang hak asuhnya diperebutkan oleh BT selaku ayahnya dan RT yang adalah ibunya.
"Meski orangtua sudah bercerai, anak tetap berhak mendapat haknya, salah satunya kasih sayang. Kalau hak itu tidak didapat, dampaknya, perkembangan anak cenderung tidak baik, pertumbuhannya secara fisik juga tidak optimal, bisa juga mengalami dampak lain dari kekerasan yang dia alami ketika orangtuanya berkonflik," kata Erlinda kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2016).
Hak-hak seorang anak dalam kondisi orangtuanya memutuskan untuk bercerai diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal yang spesifik berbicara tentang itu, yakni dalam Pasal 14, disebutkan, setiap anak berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Selain itu, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orangtuanya; mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orangtuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orangtuanya; dan memperoleh hak anak lainnya.
Bila berkaca pada kasus Evl, di mana dirinya sempat dibawa paksa oleh sejumlah pria ketika bersama ibunya saat berada di dekat minimarket kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, 17 Mei 2016 lalu, terdapat tindak kekerasan yang dialami Rita saat itu.
Waktu Evl dibawa paksa, RT dihalau dan didorong hingga terjatuh. Dari hal itu saja, menurut Erlinda, sudah memberi contoh yang buruk untuk Evl karena memperlihatkan bentuk kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.