DEPOK, KOMPAS.com - Rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi makin marak di Depok menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran
Mereka menawarkan dana segar dan cepat dengan bunga tinggi. Menurut Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Pasar (DKUP) Depok Matteo Da Silva, praktik rentenir yang marak jelang Lebaran ini dilakukan perorangan.
Bunga yang dipatok minimal 10 persen per bulan atau sekali pembayaran.
"Contohnya bila meminjam Rp 1 juta dan pengembalian selama enam bulan, maka totalnya peminjam mengembalikan Rp 1,6 juta. Sangat tinggi sekali bunganya kan. Ini sudah menyalahi aturan," kata Matteo, Jumat (10/6/2016).
Kendati demikian, Matteo mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menindak praktik tersebut.
Sebab, menurut dia, praktik ini terjadi atas kesepakatan antara peminjam uang dan pihak yang meminjamkan uang.
"Kami sulit mencegah praktik rentenir ini, dan tidak punya kewenangan dalam penindakan hal seperti itu yang dilakukan perorangan," kata Matteo.
Bahkan, kata Matteo, polisi pun cukup kesulitan dalam menindak hal seperti ini.
Oleh karena itu, Matteo mengimbau warga Depok untuk tidak tergiur dengan tawaran dana cepat dengan bunga tinggi.
Ia juga menyampaikan bahwa para rentenir ini kerap berkedok bank keliling dalam menjalankan aksinya.
Matteo meminta masyarakat memahami dulu besaran bunganya sebelum meminjam uang.
"Jika bunga lebih dari 3 persen secara umum maka itu sudah menyalahi aturan dan berpotensi menyusahkan masyarakat yang meminjam uang dari mereka," kata dia.
Menurut Matteo, tidak ada koperasi yang terdata di lembaganya, yang meminjamkan uang kepada warga dengan bunga tertentu.
"Koperasi hanya meminjamkan uang ke anggotanya saja, dan bunganya hanya 3 persen," kata dia.
Namun, jika nantinya ada koperasi di Depok yang melakukan praktik ini, Matteo berjanji akan menindaknya dan memberikan sanksi, mulai dari teguran sampai pembekuan izin operasi.
(Budi Sam Law Malau)