Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Bocah Dalam Kardus Didakwa Lakukan Dua Perbuatan Pidana

Kompas.com - 10/06/2016, 20:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mangatas Simanullang, mengatakan, terdakwa Agus Dermawan (39), pembunuh PNF (9), atau bocah dalam kardus, menjalani dua sidang perkara pidana yang berbeda, yakni pencabulan dan pembunuhan.

Untuk kasus pencabulan, Agus didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dia didakwa melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Mangatas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

(Baca juga: Orangtua PNF Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya)

Sementara itu, untuk kasus pembunuhannya, kata Mangatas, Agus didakwa dengan pasal berlapis.

Ia didakwa melanggar pasal tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP). Ancamannya, maksimal hukuman mati.

"Untuk pembunuhan, dia didakwa dengan dakwaan gabungan ya. Kesatu, primer melanggar Pasal 340 subsider 338," kata Mangatas.

"Kemudian, kedua, melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi gabungan dakwaan dia. Kalau 340 kan ancamannya hukuman mati. Jadi ancaman maksimal hukuman mati," papar Mangatas.

Terkait perkara pencabulan, sidang Agus akan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (16/6/2016) pekan depan.

Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, sidang perdana baru akan digelar pada Senin (13/6/2016).

Sidang yang terbuka untuk umum itu seharusnya sudah dimulai sejak 26 Mei lalu.

Namun, terdakwa menyatakan akan mencari penasihat hukumnya terlebih dahulu sehingga sidang belum dapat digelar.

Dua perkara yang menjerat Agus ini akan disidangkan dengan dipimpin ketua majelis hakim yang berbeda. Untuk perkara pencabulan, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Haran Tarigan.

Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hanry Hengki Suatan.

Adapun Agus diketahui tersangkut dua perkara pidana. Pertama, kasus pencabulan dengan korban berinisial T (15).

Dalam kasus itu, polisi memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama "Boel Tachos".

(Baca juga: Pusdokkes Polri Sebut Kaus Kaki PNF Tak Hubungkan Korban dengan Pelaku)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com