JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi DKI tidak mengalihkan kepemilikan Terminal Pulogebang ke Kementerin Perhubungan (Kemenhub). Permintaan tersebut disampaikan menyusul akan segera dialihkannya pengelolaan Terminal Pulogebang ke Kemenhub.
"Kalau cuma dikelola saja tidak masalah. Yang penting jangan sampai asetnya juga dialihkan. Karena ini kan bangunnya pakai APBD," kata anggota Komisi D DPRD DKI, Syarifuddin, saat rapat kerja dengan jajaran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjamin bahwa Terminal Pulogebang tidak akan dialihkan ke Kemenhub. Ia menjamin kepemilikan terminal tetap atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia kemudian memaparkan mengenai rencana Pemprov DKI membangun fasilitas transit oriented development (TOD) di terminal yang diklaim menjadi yang terbesar di Asia Tenggara itu.
"Karena nantinya memang akan direncanakan dibangun rumah susun di terminal-terminal," kata Andri.
Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku sudah berbicara langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pengelolaan terminal tipe A di Jakarta. Keduanya pun sudah sampai pada titik temu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat. Sementara untuk terminal tipe B, pengelolaannya masih di bawah pemerintah provinsi, terminal tipe C dipegang oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.