JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR).
Ketua Departemen Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga AMTI Soeseno menilai pasal-pasal di dalam raperda tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Sudah seharusnya DPRD dan Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang raperda KTR. Seharusnya raperda itu disesuaikan dengan PP Nomor 109 Tahun 2012," kata Soeseno dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016) malam.
Salah satu pasal yang memberatkan adalah Pasal 41 ayat 2. Dalam pasal itu, diatur sanksi bagi perokok berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Menurut Soeseno, pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan merupakan hak perdata setiap warga negara.
"Kalau hal ini dibatasi hanya karena seseorang merokok, sudah tentu ini upaya pembunuhan," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia tersebut.
Di sisi lain, lanjut dia, raperda yang tengah dibahas oleh Balegda DPRD DKI ini tidak mengatur kewajiban penyediaan tempat khusus merokok. Terutama di tempat kerja dan tempat umum. Padahal, lanjut dia, hal tersebut diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012.
Selain itu, lanjut dia, raperda ini juga melarang kegiatan iklan, promosi, penjualan dan pembelian produk tembakau di seluruh kawasan tanpa rokok.
"Usulan ketentuan dalam raperda KTR ini tidak saja merugikan para pabrikan produk tembakau. Tetapi juga akan merugikan semua mata rantai industri, mulai dari pedagang di toko tradisional dan moderen, pekerja pabrikan rokok sekaligus petani tembakau dan cengkeh," kata Soeseno.
Ia pun berharap DPRD maupun Pemprov DKI Jakarta segera menggelar rapat dengar pendapat. Sebab, kata dia, raperda ini akan berdampak pada industri tembakau secara nasional.
Berdasar data AMTI, industri hasil tembakau telah menyerap tenaga kerja lebih dari enam juta masyarakat Indonesia. Industri tembakau juga merupakan penyumbang pajak ketiga terbesar Indonesia, sebesar Rp 173,9 triliun pada tahun 2015. (Baca: DPRD Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Tahun Ini)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.