JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan seluas 4,6 hektar yang kini tengah disengketakan oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta dengan seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, diketahui terdiri atas tiga sertifikat.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015, sertifikat lahan yang sempat dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk rumah susun itu, terdiri dari sertifikat hak milik (SHM) Nomor 13069/Cengkareng Barat seluas 34.503 meter persegi, SHM Nomor 13293/Cengkareng Barat seluas 9.359 meter persegi, dan SHM Nomor 13430/Cengkareng Barat seluas 3.061 meter persegi.
( Baca: Duga Ada Pemalsuan Dokumen di Lahan Cengkareng Barat, Pemprov DKI Lapor ke Bareskrim )
Berdasarkan LHP BPK, sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Toeti diketahui tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
( Baca: Ini Isi Gugatan Penjual Lahan Cengkareng Barat ke Dinas Perumahan DKI )