JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, sebagai induk PT Muara Wisesa Samudera (MWS), pengembang reklamasi Pulau G, Cosmas Batubara, menyatakan bahwa proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dikerjakan secara profesional. Ia menjamin pengerjaan proyek tersebut sudah mengikuti aturan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami bekerja secara profesional, kami tidak bekerja ugal-ugalan dan kami memilih kontraktor yang profesional," ujar Cosmas di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (2/7/2016).
Cosmas menyatakan dalam mengembangkan pulau tersebut, pihaknya menggunakan konsultan asal Inggris Royal Haskoning DHV. Selain itu, kontraktornya menggunakan perusahaan dari Belanda yaitu Van Oord dan Boskalis.
Kedua perusahaan tersebut, menurut Cosmas, merupakan perusahaan bertaraf internasional. Sehingga, proses reklamasi pulau G dilaksanakan dengan baik dan tentunya dengan kajian yang menyeluruh.
Cosmas menambahkan, saat peninjauan pembangunan, pihaknya tidak menemukan kabel listrik dan pipa gas yang membahayakan saat reklamasi Pulau G dikerjakan.
"Kami telah melakukan survei dengan metode batimetri, pinger dan soiltest. Dari hasil survei tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas dan atau benda-benda logam lainnya di dalam konsensi area pulau G," ucapnya.
Sebelumnya, Tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proses reklamasi secara permanen, pada Kamis (30/6/2016).
"Komite Gabungan memutuskan Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya," ujar Rizal, di Kemenko Maritim.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Pulau G, lanjut dia, termasuk pelanggaran berat. Sebab keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.