JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Utara mengabulkan penangguhan penahanan dua tersangka pemukulan terhadap polisi saat bentrokan yang terjadi ketika Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meresmikan RPTRA di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan karena rasa kemanusiaan dan komunikasi yang dibangun oleh sejumlah pihak, yaitu Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (Amju).
Daniel menyebut, tidak ada tekanan apapun yang diberikan oleh pihak lain sehingga pihaknya mengabulkan penangguhan itu.
"Penangguhan itu, kami tiga kali bertemu (Amju). Jadi penangguhan bukan karena tekanan, tapi karena komunikasi dan komitmen yang dibangun serta pertimbangan kemanusiaan. Jadi jangan pernah ada yang berpikir bahwa polisi ditekan, tidak ada itu," ujar Daniel di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (5/7/2016).
Meski penahanan untuk kedua tersangka ditangguhkan, Daniel mengatakan, proses hukum tetap berjalan.
(baca: Djarot Kecewa Anggota PDI-P Jakut Tak Amankan Ahok Saat Ricuh di Penjaringan)
Daniel menyebut, dua tersangka tersebut sudah memenuhi sejumlah syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus nya tidak kami hentikan, biar hakim yang menilai apakah tersangka bersalah oleh tidak, hakim yang memutuskan. Di tingkat penyidikan saya tidak bilang dia bersalah dia mereka memenuhi barang bukti, yaitu melawan petugas, dan sejumlah barang bukti seperti batu. Salah atau tidak akan terbukti di muka persidangan," ujar Daniel.
Kamis (23/6/2016) sore, terjadi penolakan saat Ahok ingin meresmikan RPTRA di Penjaringan, Jakarta Utara.
Penolakan itu berujung pada bentrokan yang mengakibatkan sejumlah warga dan polisi terluka. Dua tersangka pelaku pemukulan terhadap polisi diamankan.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (24/6/2016), di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara. Selain Amju, aktivis Ratna Sarumpaet juga hadir pada pertemuan tersebut.