Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ingin Ribet, Keluarga Terima Vonis 10 Bulan Penjara untuk Daeng Azis

Kompas.com - 12/07/2016, 14:36 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Abdul Azis atau Daeng Azis mengikhlaskan vonis 10 bulan penjara yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Azis divonis bersalah dalam kasus pencurian listrik.

Salah satu keluarga Azis, Lusi mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Alasannya, Lusi dan keluarga Azis tidak ingin memperpanjang kasus hukum Azis.

"Kami enggak banding, ya udah diterima. Jangan nyari-nyari ribet Mas," ujar Lusi kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2016).

Untuk mengambil keputusan itu, Azis, Lusi, beserta anggota keluarga lainnya telah berdiskusi. Hasilnya, keluarga sepakat untuk tidak mengajukan banding. Lusi mengatakan, saat ini pihaknya hanya fokus untuk mengurus sejumlah urusan administrasi, salah satunya terkait pembayaran denda sebesar Rp 100 juta.

"Kalau Pak Azis dari awal dia bilang udahlah (tidak usah banding). Dan memang sudah kami rembukan. Waktu itu ditanyakan bagaimana baiknya. Ya kalau dari saya kemarin bilang diterima saja. Kalau nanti banding panjang urusannya, kami juga punya banyak urusan di luar yang mau diurus cepat-cepat. Rabu juga kami mau bayar dendanya, uang sudah ada sama saya tinggal dibayarkan," ujar Lusi. (Bacaa: Divonis 10 Bulan penjara, Bagaimana Akhir Perlawanan Daeng Azis?)

Pihak keluarga Lusi juga masih mencari peluang agar masa tahanan Azis bisa berkurang, salah satunya dengan mencari tahu soal remisi yang didapatkan oleh sejumlah tahanan Azis terbukti melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan vonis penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurangan.

Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Azis dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Azis ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara pada 26 Februari lalu di sebuah tempat di Jakarta Pusat.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com