Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pilkada, Cagub-Cawagub Perseorangan Tak Bisa Pindah Jalur di Tengah Jalan

Kompas.com - 19/07/2016, 08:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur dan wakil gubernur harus memutuskan dengan mantap jalur yang akan mereka pilih untuk maju pada Pilkada DKI 2017.

Sebab, setelah menyerahkan syarat dukungan, mereka tidak bisa memutuskan untuk pindah jalur.

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, ketika calon sudah memutuskan mendaftar melalui jalur perseorangan, maka mereka tidak boleh mengundurkan diri dan berubah pikiran untuk mendaftar dari jalur partai politik.

(Baca juga: "Deadline" Kian Dekat, Kebingungan Ahok Memilih Jalur Pilkada Kian Tampak)

Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan dibuka pada 3-7 Agustus 2016.

"Begitu sudah kami terima dokumen itu, si calon ini wajib mengikuti seluruh rangkaian verifikasi administrasi dan faktual kalau seandainya dia memenuhi syarat untuk diverifikasi," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Calon perseorangan tersebut harus mengikuti semua tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPUD, termasuk mengikuti proses perbaikan apabila dukungan bagi calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual.

"Kalau tanggal 19 September (masa pendaftaran) hasil verifikasinya belum memenuhi syarat, maka dia wajib melakukan perbaikan," kata dia.

(Baca juga: Parpol Punya Kesempatan Ganti Calon jika Tidak Lolos Verifikasi KPUD dalam Pilkada)

Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, lanjut Dahliah, calon tersebut tidak bisa mundur untuk kemudian memilih jalur yang lain.

Ia harus mengikuti rangkaian memperbaiki syarat dukungan. Mekanisme yang dilakukan pun sama seperti penyerahan dukungan pertama.

Tim verifikasi KPU DKI akan memverifikasi dukungan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Gabungan jumlah dukungan itu kemudian akan dilihat apakah memenuhi syarat dukungan untuk mengusung calon perseorangan atau tidak.

Adapun syarat minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada DKI 2017, yakni 532.213 dukungan.

Sementara itu, jumlah minimal kursi di DPRD yang harus dimiliki partai atau gabungan partai untuk dapat mengusung calon melalui jalur parpol adalah 22 kursi.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI, baik jalur perseorangan maupun parpol, dibuka pada 19-21 September 2016.

Kompas TV Untung Rugi Dua Pilihan Jalan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com