JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada Rabu (20/7/2016) berakhir pukul 16.50 WIB. Sesaat sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum Jessica mengungkapkan keberatannya karena tiga alat bukti tidak dihadirkan oleh jaksa mulai dari awal persidangan hingga sidang hari ini.
"Tadi sedotan (yang digunakan) enggak ada, sudah begitu air di teko juga enggak disita. Bagaimana kami mau mencari kebenaran materiil?" kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Sedotan yang dimaksud adalah sedotan yang berada di dalam gelas es kopi vietnam pesanan Jessica untuk Mirna.
Dari keterangan sejumlah saksi yang adalah pelayan kafe, sedotan tersebut diberikan bersamaan saat es kopi vietnam disajikan. Namun, pelayan tidak memasukkan sedotan tersebut ke gelas kopi itu.
Menurut para pelayan, yang berhak memasukkan sedotan adalah pemesan itu sendiri, dalam hal ini Jessica. Meski begitu, tidak ada yang melihat Jessica meletakkan sedotan di dalam gelas tersebut.
Selain sedotan, air panas di dalam teko juga dipertanyakan oleh Otto kenapa tidak dihadirkan di persidangan.
Menurut dia, air panas itu sangat menentukan kandungan di dalam gelas es kopi vietnam karena air tersebut dicampur dengan bubuk kopi dan susu kental manis sebelum disajikan.
"Sekarang, bicara warna kopi, kami juga enggak dikasih lihat mana kopinya. Saksi menyatakan, warna kopi berubah jadi kuning. Tapi, sebenarnya itu bagaimana? Kami belum lihat langsung," tutur Otto.
Menanggapi pertanyaan kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menjelaskan, alat bukti sisa kopi vietnam itu masih dititipkan di Puslabfor Polri. Sedangkan sedotan yang digunakan ketika itu dan air panas di di teko memang tidak dijadikan alat bukti oleh mereka.
"Pipet (sedotan) tidak termasuk dalam barang bukti yang disita. Kalau bukti lainnya ada di Puslabfor, akan kami hadirkan nanti," ujar Ardito. (Baca: Sedotan pada Es Kopi Vietnam yang Sempat Diminum Mirna Hilang)