JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa pembunuhan, Jessica Kumala Wongso ditunda, Rabu (20/7/2016). Sidang hari ini baru mendengarkan tiga orang saksi dari pegawai Kafe Olivier, yakni Aprilia Cindy, Marlom Alex Napitupulu dan Agus Triyono.
Ketua Majelis Hakim, Kisworo mengungkapkan, persidangan akan dilanjutkan Kamis (21/7/2016) besok.
"Sidang ditunda hingga besok," kata Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Majelis hakim pun memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi lainnya. Rencananya, akan ada tiga orang dari pegawai Kafe Olivier yang akan menjadi saksi. Tiga orang tersebut yakni, Yohanes sebagai pelayan, Jukiyah sebagai pelayan dan Rangga sebagai barista.
Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.