Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Prosedur Mengurus Sewa Makam di Jakarta

Kompas.com - 28/07/2016, 17:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan Muhammad Iqbal menilai, makam fiktif, atau pemesanan makam untuk orang yang belum meninggal, terjadi karena adanya ketidaktahuan warga soal prosedur pengurusan makam.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, ada 68 TPU di Jakarta dapat dipakai oleh mereka yang ber-KTP DKI.

(Baca juga: Keberadaan Makam Fiktif Hasil dari SOP yang Berantakan)

Ahli waris cukup melapor kepada RT, RW, dan puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A).

Surat ini kemudian dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan izin penggunaan tanah makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

"Ini diurus di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di kelurahan, dibawa ke TPU untuk kemudian memilih blok makam," ujar Iqbal saat ditemui di TPU Menteng Pulo, Kamis (28/7/2016).

Besaran sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun tersebut bervariasi, seperti Blok AAI Rp 100.000, Blok AAII Rp 80.000, Blok AI Rp 60.000, dan Blok AII Rp 40.000.

Bagi warga yang tidak mampu, dapat mengisi formulir permohonan yang dilampiri surat keterangan tidak mampu.

Nantinya, mereka akan ditempatkan di Blok AIII dan tidak dikenakan biaya apa pun.

"Beda blok ini ada di lokasinya. Ada yang lokasinya strategis ada yang kurang," ujar Iqbal.

Tiga tahun berikutnya, IPTM harus diperpanjang dengan membayar 50 persen dari retribusi. Retribusi harus dibayarkan 100 persen untuk tiga tahun kedua dan seterusnya.

Jika tidak, maka makam dinyatakan kedaluwarsa dan diambil alih untuk penghuni baru.

(Baca juga: Persediaan Makam di Jakarta Selatan Kurang dari 10 Persen)

Untuk makam tumpang di famili yang telah dimakamkan sebelumnya, biaya pertama sebesar 25 persen dari retribusi.

Untuk kendaraan jenazah, tidak dikenakan biaya. Namun penggunaan peralatan saat pemakaman, seperti tenda, kursi, atau pengeras suara, dikenakan biaya Rp 75.000.

"Semua ini sudah diatur di perda, tidak ada pungutan liar dari pengawas TPU kecuali masyarakat ada yang memberi perawat makam seikhlasnya," ujar Iqbal.

Kompas TV Inilah Makam Fiktif di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com