JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua begal sadis yang menewaskan seorang korban dan melukai koban lainnya di Jalan Kramat Pulo, Cakung, Jakarta Timur.
Kedua pelaku begal, yakni Ahmad Ramdani dan Muhammad Rizky, ditangkap polisi pada Senin (1/8/2016).
(Baca juga: Kabur ke Atap Rumah Warga, Begal Tewas Ditembak Polisi)
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono mengatakan, masing-masing pelaku ditangkap di daerah Banten dan Cakung.
"Kita amankan dua pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan hilangnya satu nyawa dan seorang lagi mesti dirawat," kata Agung, di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (2/8/2016).
Aksi pembegalan yang dilakukan dua tersangka itu terjadi pada Sabtu (30/7/2016) pukul 23.30. Saat itu, keduanya menghentikan Gilang Ramadhan dan Bayu Nugroho yang melintas di Jalan Kramat Pulo.
Kedua korban ditipu para pelaku yang berpura-pura meminta diantarkan ke suatu tempat.
Karena percaya, kedua korban mau mengantar pelaku dengan berbonceng empat orang dalam satu motor.
Kemudian, seorang pelaku meminta korban menghentikan kendaraannya di tempat sepi dengan alasan mau buang air kecil.
Saat kedua korban terpisah, pelaku menusuk Gilang. "Tersangka Ahmad menusuk korban Gilang berulang-ulang hingga korban roboh dan meninggal dunia," ujar Agung.
Selanjutnya, giliran Rizky menusuk teman Gilang, Bayu. Setelah menusuk Bayu, kedua pelaku kabur sambil membawa motor korban.
Pisau yang digunakan untuk menyerang korban dibuang di daerah Sukapura, Jakarta Utara.
(Baca juga: Begal Komandan Peleton, Tiga Orang Diamankan)
Sementara itu, motor korban berhasil dijual Rp 700.000 ke penadah. Bayu yang jadi korban dalam peristiwa itu berhasil selamat meskipun menderita luka tusukan. Ia sempat ditolong warga.
Dari laporan tersebut tim gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur mendapat profil pelaku.
Setelahnya para begal itu dapat diringkus. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun penjara.