JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye bisa diubah.
Menurutnya, aturan itu bisa menghambat kinerjanya selama sisa masa jabatan yang sebentar lagi akan habis.
Padahal pada tahun 2012 Ahok sempat menyebutkan bahwa bakal calon gubernur yang berencana maju pada Pilkada DKI harus mengambil cuti agar tidak memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh negara untuk melakukan kampanye terselubung.
Menanggapi perbedaan pernyataan itu, Ahok menjelaskan bahwa sebenarnya dia setuju cagub harus cuti jika memang berkeinginan untuk berkampanye.
Namun, dia tidak setuju jika Undang-Undang Pilkada meminta seorang cagub untuk cuti, meski tidak ingin berkampanye.
"Saya setuju Anda harus cuti kalau kampanye. Tapi jangan sampai Undang-Undang memaksa orang yang nggak mau kampanye harus cuti," ujar Ahok seusai diskusi umum di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2016).
Beberapa waktu lalu, Ahok mengatakan adanya aturan yang mengharuskan calon petahana mengambil cuti lebih disebabkan adanya kekhawatiran calon tersebut akan memanfaatkan fasilitas pemda untuk keuntungan pribadinya.
Namun, Ahok menilai seorang calon petahana juga seharusnya memiliki hak apabila dia tidak mau mengambil cuti.
"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.