JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan selama ini dikelola oleh pihak tidak resmi. Terbatasnya lahan membuat pengunjung harus parkir di pinggir jalan hingga trotoar.
Tarif yang dipatok oleh tukang parkir juga tak murah, berkisar Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, selama ini pihaknya tidak bisa menindak parkiran liar di Kemang dikarenakan praktiknya terjadi pada malam hari.
"Kemang parkir liarnya malam. Di Jatibaru untuk mendapatkan virtual account pembayaran denda jam 16.00 sudah tutup," kata Christianto saat dihubungi, Senin (8/8/2016).
Christianto menuturkan, parkir liar akan ditindak dengan menderek kendaraan tersebut ke kantor Dinas Perhubungan dan pemilik kendaraan harus membayar Rp 500.000 sebagai denda. Pembayaran denda dilakukan melalui virtual account yang diberikan oleh Dishub
"Kalau besok paginya baru bayar, kendaraan nginap dong. Pemilik tidak mau," ujarnya.
Menurut dia, praktik pungutan liar bisa diminimalisir jika tidak dibiarkan begitu saja. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai masalah ini dan menyatakan Pemprov DKI akan segera mengambil alih pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
"Kita minta itu harus diambil alih," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/8/2016).
Ahok mengatakan, UPT Parkir di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sedang menunggu mesin parkir masuk dalam e-katalog. Jika sudah masuk, Ahok mengatakan, semua parkir liar di Jakarta bisa saja diambil alih oleh Pemprov DKI.
Ahok tidak heran jika parkir liar di Kemang dibekingi oleh pihak-pihak tertentu. Ahok mengatakan, Pemprov DKI tetap akan mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan itu.
"Di Jakarta ini mana ada sih yang enggak pakai uang jago? Semua ada yang jago," ujar Ahok.