JAKARTA, KOMPAS.com - Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan mulai malam ini memberlakukan jam wajib belajar mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
Sebagai tahap awal, jam wajib belajar diterapkan di lingkungan RW 04, Jalan Pancoran Barat IX dengan melarang warga untuk menyalakan televisi dan gadget terhadap anak usia sekolah.
"Kelurahan Pancoran sebagai proyek percontohan. Selanjutnya di kelurahan lain," kata Herry Gunara, Camat Pancoran, Rabu (10/8/2016).
Ia mengatakan, akan terus memonitor pelaksanaan jam wajib belajar di wilayahnya. Pengurus RT, RW dan tokoh agama juga diminta ikut serta mengawasi program ini.
Wawan Setiawan (42), warga setempat mengaku sangat mendukung program wajib belajar ini.
"Kalau untuk kepentingan anak, kita selalu mendukung," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.