Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Haz dan Hukuman Setelah Aniaya PRT

Kompas.com - 12/08/2016, 08:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fanny Safriansyah alias Ivan Haz nyaris tanpa ekspresi saat hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016). Mantan Anggota DPR RI itu hanya duduk dan menatap lurus ketua majelis hakim, Yohannes Priana, yang membacakan vonis.

Ivan divonis 1 tahun 6 bulan karena majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T, yang bekerja di kediamannya.

"Menghukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan Ivan untuk ditahan," kata ketua majelis hakim, Yohannes Priana.

Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Vonis Ivan merupakan dakwaan sekunder jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan ia lolos dari dakwaan primer, berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat.

Tak lama setelah dibacakan vonis, Ivan diberi waktu berembuk dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah berembuk, Ivan pun memutuskan untuk menerima vonis hakim.

"Setelah komunikasi dengan kuasa hukum, dengan mengucapkan Bismillah, saya terima keputusan majelis hakim," kata Ivan.

( Baca: Usai Berikan Vonis, Hakim Ingatkan Ivan Haz Bukan dari Keluarga Sembarangan )

Lebih rendah dari tuntutan

Vonis majelis hakim untuk Ivan lebih rendah enam bulan daripada tuntutan JPU. Tuntutan JPU sebelumnya adalah dua tahun penjara dan sesuai dengan dakwaan sekunder.

Menanggapi putusan hakim, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Lita Anggraini, mengungkapkan kekecewaannya. Sebab putusan hakim, selain lebih rendah dari tuntutan JPU, juga dianggap mencederai keadilan.

"Putusan tersebut menciderai keadilan yang harusnya ditegakkan," kata Lita, kepada Kompas.com, Jakarta.

Ivan, kata Lita, seharusnya dikenakan dakwaan primer dan divonis maksimal selama 15 tahun penjara. Namun, pada kenyataannya Ivan lolos dari dakwaan primer.

Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan.

Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.

Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.

Kompas TV Hamzah Haz Kunjungi Anaknya di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com