Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAFENET: Pelaporan Pospera terhadap Aktivis ForBali Membungkam Demokrasi

Kompas.com - 19/08/2016, 05:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) menilai, langkah Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang melaporkan Ketua ForBali I Wayan Suardana alias Gendo ke polisi merupakan sebagai pembungkaman terhadap kebebasan berekpresi dalam demokrasi.

SAFENET melihat pelaporan ini cenderung memanfaatkan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membungkam demokrasi.

"Poinnya sih bahwa UU ITE ini banyak dipakai justru untuk membungkam kebebasan berekspresi ya. Kami melihat daripada digunakan untuk melindungi warga UU ITE ini justru dipakai untuk membungkam suara-surara kritik," kata Anggota SAFENET Anton Muhajir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2016) malam.

(Baca juga: Forum Mitra RTRW Se-Jakarta Minta Pospera Cabut Laporan terhadap Aktivis ForBali)

Anton berpendapat, cuitan Gendo di sosial media tidak jelas menyebut langsung nama pihak tertentu.

Pernyataan Gendo, kata dia, bisa menimbulkan beragam tafsiran sehingga tergantung pada masing-masing orang yang menanggapinya.

Orang dengan pemikiran sentimen atau rasisme cenderung menanggap cuitan Gendo mengandung unsur rasisme.

"Kalau yang posisi netral melihat netral, kalau yang melihat becanda ya cenderung melihat sebagai becanda. Jadi tergantung menafsirkan saja," ujar Anton.

Atas dasar itu, menurut dia, cuitan Gendo tidak perlu sampai dibawa ke polisi.

"Saya selalu yakin tulisan cukup dilawan dengan tulisan. Pendapat dilawan dengan pendapat, tidak perlu sampai dilaporkan ke Kepolisian. Menurut saya itu salah satu cara yang menyehatkan," ujar Anton.

Ia juga menyampaikan, banyak aktivis yang mengalami kasus serupa Gendo karena UU ITE. 

Dalam setahun terakhir, SAFENET mencatat 11 orang aktivis dilaporkan ke polisi karena dituding melanggar pasal-pasal pidana dalam UU ITE.

Anton mencontihkan pelaporan POLRI, BNN, TNI, dan Johnly Nahampun terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar pada 2 dan 4 Agustus 2016.

Pelaporan yang menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu terkait kesaksian Haris Azhar yang berdasarkan pengakuan terpidana mati narkoba Freddy Budiman.

Atas dasar itu, SAFENET mendesak Pemerintah Indonesia dan Komisi 1 DPR RI agar mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi, seperti Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE.

"Karena yang pasal yang multitafsir itu dapat ditarik ke mana-mana. Terutama pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik, itu banyak orang yang mengkritik kemudian dipidanakan termasuk pasal 28 ayat 2. Jadi tujuan kami melindungi kebebasan warga di internet," ujar Anton.

(Baca juga: Pospera Laporkan Aktivis ForBali ke Polisi atas Tuduhan Sebarkan Ujaran Kebencian)

Pihaknya mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan untuk menolak pelaporan terhadap aktivis-aktivis yang dijerat dengan pasal-pasal UU ITE tersebut dan mendorong penyelesaian lewat mediasi sebagai alternatif pemidanaan.

Selain itu, Kepolisian dan Kejaksaan diminta menyerukan pihak-pihak yang melaporkan aktivis-aktivis ini agar berhenti memelintir hukum, terutama pasal-pasal UU ITE demi kepentingan sendiri yang jauh dari asas keadilan dan kebenaran.

"Meminta perhatian Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Ekspresi David Kaye dan jaringan aktivis/organisasi pro kebebasan ekspresi di negara-negara di Asia Tenggara untuk bersolidaritas dan membantu mengawasi proses demokrasi di Indonesia yang semakin terjerat pasal-pasal UU ITE ini," ujar Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com