Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Menteri ESDM, Keppres Jokowi Digugat di PTUN

Kompas.com - 19/08/2016, 12:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan tata usaha negara bagi pembatalan Keputusan Presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Salah seorang penggugat, Mohammad Kamil Pasha mengatakan, pihaknya tidak memiliki kaitan dengan Arcandra terkait gugatan itu.

"Kami intinya di sini bukan dalam rangka sebagai kuasa hukum Pak Arcandra, tetapi sebagai warga negara, pemuda, sekaligus advokat yang berdasarkan undang-undang diberi kewenangan berpartisipasi sekaligus mengontrol jalannya pemerintahan yang baik. Dengan ini kami mengajukan gugatan atas Keppres tersebut," kata Kamil di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat siang.

Alasan pengajuan gugatan, kata dia, karena pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah. Dalam pengangkatan Arcandra, lanjut dia, Presiden seharusnya cermat soal masalah kewarganegaraan karena syarat menjadi menteri mesti warga negara asli.

"Dalam buat Keppres berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada dan asas pemerintahan yang baik. Dalam pengangkatan dan pemberhentian ada yang dilanggar Presiden, misalnya syarat jadi menteri harus warga negara asli," ujar Kamil.

Soal pemberhentian juga dianggap bermasalah. Isu Arcandra memiliki dwi kewarganegaraan dinilai pihaknya masih belum jelas. Presiden dan para menteri lain terkait dinilai tidak transparan soal itu.

"Ini baru kabar burung, baru dari media. Apakah benar warga negara asing atau warga negara Indonesia. Karena pas ditanya teman media kenapa diberhentikan setelah 20 hari, enggak dijelaskan," ujar Kamil.

Soal bukti, dirinya menyatakan tentu bukti gugatan yakni Keppres. Bukti itu bisa dihadirkan nanti pada persidangan di PTUN.

"Nanti dalam PTUN ada dismisal proses. Dimana masing-masing pihak harus memberikan bukti-bukti yang diminta oleh lawan. Nanti di pemerintah dalam hal ini misalnya Presiden wajib memberikan Keppresnya dan nanti itu yang diuji sama-sama oleh tergugat, penggugat, dan hakim yang menilai," ujar Kamil.

Sejauh ini, ia bersama enam penggugat lain masih melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Mereka hanya tinggal melengkapi identitas penggugat. Jika pendaftaran gugatan diterima, sidang akan dimulai dalam waktu 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com