JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan setuju dengan argumen Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menilai kepala daerah harus diberi pilihan untuk tidak cuti selama masa kampanye pilkada.
Menurut Djarot, kekhawatiran kepala daerah akan menyalahgunakan wewenang tidak dapat dijadikan alasan. Menurut dia, saat ini merupakan era keterbukaan. Seorang kepala daerah akan mudah diawasi.
"Kan bisa diawasi. Makanya kewajiban warga masyarakat, baik dari para intelektual, akademisi, maupun partai politik. Kan era transparansi, bukan seperti dulu," kata Djarot di Balai Kota, Senin (22/8/2016).
(Lihat: Ahok Jawab soal Kekhawatiran Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Petahana)
Selain menganggap kepala daerah mudah diawasi, Djarot menilai sistem penganggaran keuangan daerah yang ada saat ini tidak memungkinkan kepala daerah untuk mudah menyelewengkannya.
Ia mencontohkan sistem e budgeting yang diterapkan Pemprov DKI. "Kan sekarang zaman keterbukaan, apalagi Jakarta. Kalau di kita melalui sistem e-budgeting. Kan bisa dikontrol, penggunaannya juga bisa dilihat," ujar Djarot.
Masa cuti untuk Pilkada Serentak 2017 akan berlangsung pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan. Calon petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye.
Situasi itulah yang membuat Ahok keberatan dan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Salah satu hal yang menjadi keberatan adalah waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.