Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Jawab soal Kekhawatiran Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Petahana

Kompas.com - 22/08/2016, 14:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan permohonan gugatan uji materi tentang cuti kampanye bagi petahana pada pemilihan kepala daerah bukan untuk menyalahgunakan fasilitas negara.

Ahok mengajukan gugatan uji materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan tersebut, calon petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

"Saya tidak mengajukan (petahana) boleh kampanye, boleh menggunakan fasilitas negara. Yang saya ajukan, kalau (petahana) mau kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan juga tidak boleh tidak cuti, itu yang saya ajukan," kata Ahok, di Gedung MK, Senin (22/8/2016).

Dia mengatakan, permohonannya ini membuat banyak pihak menyangka dirinya bakal menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Ahok membantah dugaan tersebut.

Ahok mengatakan, kewajibannya untuk cuti selama empat bulan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 bahwa tiap warga negara berhak untuk mendapat pengakuan, jaminan hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di depan hukum.

"Saya cuma mengatakan yang dipaksakan cuti itu merampas hak dan ini keterlaluan bertentangan dengan UUD 1945. Saya dipilih demokratis untuk (bekerja) 60 bulan, terus knapa saya dipaksa sampai empat bulan (cuti)," kata Ahok.

Dia menjelaskan, Pilkada DKI Jakarta berbeda dengan daerah lainnya. Di Jakarta, syarat pasangan calon menjadi pemenang adalah meraih prosentase 50 persen plus 1 suara.

Ahok memprediksi jika Pilkada DKI Jakarta 2017 diikuti oleh tiga pasangan calon akan berlangsung selama dua putaran.

"Kalau dua putaran, masa enam bulan saya tidak bekerja, orang Jakarta dirugikan enam bulan dong. Tidak ada gubernur yang dipilih mereka," kata Ahok.

Sebelumnya Ahok menggugat pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.

Kompas TV Elektabilitas Ahok Masih Tinggi Dibanding Cagub Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Curhat Seniman Grafiti Diremehkan karena Tak Banyak Uang, Janji Akan Terus Berkarya

Curhat Seniman Grafiti Diremehkan karena Tak Banyak Uang, Janji Akan Terus Berkarya

Megapolitan
Rancang dan Perjuangkan Sendiri, Kios Seni di GKJ Jadi Karya Terbesar Suwito Si Pelukis

Rancang dan Perjuangkan Sendiri, Kios Seni di GKJ Jadi Karya Terbesar Suwito Si Pelukis

Megapolitan
Kerap Dipandang Sebelah Mata Jadi Pelukis Jalanan, Atu: Bagi Saya Tidak Masalah

Kerap Dipandang Sebelah Mata Jadi Pelukis Jalanan, Atu: Bagi Saya Tidak Masalah

Megapolitan
Ini Biang Kerok Eskalator 'Skybridge' Stasiun Bojonggede Rusak Berminggu-minggu

Ini Biang Kerok Eskalator "Skybridge" Stasiun Bojonggede Rusak Berminggu-minggu

Megapolitan
Sistem Imigrasi Sempat 'Down', Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Sebut Tak Ada Lagi Antrean Panjang

Sistem Imigrasi Sempat "Down", Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Sebut Tak Ada Lagi Antrean Panjang

Megapolitan
Warga Dorong Polisi Selidiki Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Warga Dorong Polisi Selidiki Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Jauh-jauh dari Depok, Tiga Pemuda Datang ke PRJ demi Coba Mie Goreng Viral

Jauh-jauh dari Depok, Tiga Pemuda Datang ke PRJ demi Coba Mie Goreng Viral

Megapolitan
Mumet Ujian dan Sekolah, Salwa ke PRJ Demi 'Ketemu' Grup Kpop Seventeen

Mumet Ujian dan Sekolah, Salwa ke PRJ Demi "Ketemu" Grup Kpop Seventeen

Megapolitan
Warga Teriak Lihat Anies Keliling PRJ: Pak, Jadi Gubernur Lagi Ya...

Warga Teriak Lihat Anies Keliling PRJ: Pak, Jadi Gubernur Lagi Ya...

Megapolitan
Wakili Heru Budi, Wali Kota Jakpus Buka Perayaan HUT DKI di PRJ Bareng Anies

Wakili Heru Budi, Wali Kota Jakpus Buka Perayaan HUT DKI di PRJ Bareng Anies

Megapolitan
Jajan Kerak Telor di PRJ, Anies: Kangen, Sudah Dua Tahun Enggak Makan Ini

Jajan Kerak Telor di PRJ, Anies: Kangen, Sudah Dua Tahun Enggak Makan Ini

Megapolitan
Anies Baswedan Kunjungi PRJ, Pandu Pesta Kembang Api dari Atas Panggung

Anies Baswedan Kunjungi PRJ, Pandu Pesta Kembang Api dari Atas Panggung

Megapolitan
Beli Uang Palsu Rp 22 Miliar, Pelaku Bakal Tukar dengan Duit Asli yang Akan Dimusnahkan BI

Beli Uang Palsu Rp 22 Miliar, Pelaku Bakal Tukar dengan Duit Asli yang Akan Dimusnahkan BI

Megapolitan
Awalnya Pembeli, Pria di Depok Dimodali Bandar Buat Jadi Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis

Awalnya Pembeli, Pria di Depok Dimodali Bandar Buat Jadi Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis

Megapolitan
Keluarga Berharap Virgoun Bisa Direhabilitasi

Keluarga Berharap Virgoun Bisa Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com